Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Kendari, Prof B Terancam 12 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Kendari, Prof B Terancam 12 Tahun Penjara
Prof B, oknum dosen di Kendari yang diduga melecehkan mahasiswinya sendiri hingga berkali-kali. Foto: Istimewa.

Kendari – Prof B, oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (18/8/2022). Prof B pun disangkakan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tersangka akan disangkakan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Huruf a itu 4 tahun dan huruf c 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, kepada wartawan, Kamis (18/8).

Eka mengatakan, penetapan Prof B sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Dalam proses gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Prof B.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman (tengah) saat konferensi tersangka Prof B, guru besar FKIP UHO.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman (tengah) saat konferensi tersangka Prof B, guru besar FKIP UHO. Foto: Istimewa. (18/8/2022).

“Tadi sore kami melakukan gelar perkara bahwa kasus ini sudah ditemukan adanya unsur tindak pidana. Setelah menentukan unsur pidana, kami mencari tersangkanya dan kebetulan terlapor adalah oknum dosen di Kota Kendari berinisial Prof B,” kata Eka.

Dia mengungkapkan, penyidikan akan segera melakukan upaya-upaya paksa, seperti pemanggilan pelaku dan kegiatan-kegiatan lain untuk melengkapi berkas perkara. Meski begitu, polisi masih akan mempertimbangan penahanan Prof B. Jika Prof B kooperatif, polisi akan mempertimbangkan penahanan Prof B dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Terkait Relokasi Pedagang di Kawasan Kali Kadia, DPRD Kendari Belum Beri Izin

“Untuk selanjutnya apakah dilakukan penahanan dalam sesi pemeriksaan tergantung dari penilaian penyidik nanti. Karena sensitivitas, apabila yang bersangkutan kooperatif nanti ada kebijakan lain dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga bakal memberi kesempatan kepada Prof B untuk melakukan upaya pra-peradilan jika tidak berkenan dengan hasil tersebut.

“Kami memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk melakukan upaya praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan kami,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten