Jadwal Pembayaran IPI dan Pemkes Camaba Jalur SMM UHO Kendari Tahap 2

Kendari – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari mengeluarkan surat pengumuman mengenai pembayaran iuran pengembangan institusi (IPI) dan biaya pemeriksaan kesehatan (pemkes) kepada calon mahasiswa baru (camaba) jalur seleksi mandiri masuk (SMM) tahap 2 tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor: 3662/UN29.1/PD/2024 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik UHO Kendari, La Hamimu, Senin (29/7/2024) lalu.
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, camaba jalur SMM UHO Kendari sudah boleh melakukan pembayaran IPI dan biaya pemkes mulai 30 Juli sampai 2 Agustus 2024.
Camaba yang dinyatakan lulus melalui jalur SMM UHO tahap 2 tahun 2024 diminta untuk melakukan pembayaran IPI sesuai nominal dalam pengumuman website resmi UHO Kendari dan segera membayar biaya pemkes sebesar Rp200 ribu. Pembayaran biaya tersebut dilakukan secara online melalui bank mitra yang telah ditetapkan UHO.
Nantinya bukti pembayaran tersebut wajib disimpan untuk ditunjukkan pada tim medis saat pelaksanaan pemkes. Camaba yang belum melakukan pembayaran IPI serta biaya pemkes tidak dapat dilayani pada saat pelaksanaan pemkes dan dengan sendirinya dinyatakan batal atau mengundurkan diri sebagai camaba.
Camaba yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi mahasiswa dapat dianggap batal dengan sendirinya. Selanjutnya, besaran nominal uang kuliah tunggal (UKT) dan pembayaran UKT akan diumumkan melalui website resmi UHO.
Terkhusus pelamar KIP kuliah yang dinyatakan lulus SMM UHO tahap 2 tetap membayar IPI, biaya pemkes, dan UKT. Kepastian untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan KIP kuliah akan ditentukan kemudian setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator UHO. Apabila disetujui sebagai penerima KIP kuliah, UKT yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Untuk kelancaran proses registrasi pada tahap-tahap selanjutnya, seluruh camaba diminta untuk senantiasa memperbarui informasi dengan mengakses laman resmi website UHO melalui http://uho.ac.id dan tidak terpengaruh pada informasi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

