Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Jamin Kepastian Hukum, BPN Konawe Target 1000 Bidang Kepengurusan PTSL Tahun 2023

Jamin Kepastian Hukum, BPN Konawe Target 1000 Bidang Kepengurusan PTSL Tahun 2023
Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman. Foto: Istimewa. (20/2/2023)

Konawe – Untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan 1000 bidang kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

“Untuk penerbitan sertifikat di tahun 2023 kita 1000 bidang, yang diukur 1793 hektare untuk target tahun ini,” kata Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman, Senin (20/2/2023).

Rahman menuturkan bahwa di tahun 2022 lalu, pihaknya telah mencapai target 100 Persen.

“Untuk tahun ini kami fokus di bagian ibu kota Konawe, kita fokuskan karena ke depannya seiring perkembangan pembangunan pasti akan memunculkan konflik, ini kita antisipasi,” ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada biaya dalam kepengurusan PTSL.

“Kita juga sudah sosialisasikan terkait PTSL dan ini gratis tidak ada biaya apapun,” imbuhnya.

Rahman menjelaskan, PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup,” jelasnya.

Baca Juga:  Meminimalisasi Konflik Tanah, BPN Konawe Pasang Batas Tanah

Rahman menambahkan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten