Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Meminimalisasi Konflik Tanah, BPN Konawe Pasang Batas Tanah

Meminimalisasi Konflik Tanah, BPN Konawe Pasang Batas Tanah
Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman (kiri) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan (kanan baju putih) saat menghadiri kegiatan Gemapatas di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Konawe. Foto: Istimewa. (3/2/2023).

Konawe – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe memasang batas tanah demi menghindari konflik tanah, Jumat (3/2/2023). Dalam kegiatan bertajuk Gerakan Pemasangan Patok Tanda Batas Tanah (Gemapatas) itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan.

Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman mengatakan bahwa kegiatan Gemapatas dilakukan di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Konawe.

“Kegiatan ini bukan cuman digelar di Konawe tetapi serentak se-Indonesia,” katanya kepada Kendariinfo.

Rahman menjelaskan, kegiatan Gemapatas yang terlibat yaitu langsung pemilik tanah yang memasang batas di areal tanahnya.

“Dampak positif dari Gemapatas yaitu meminimalisasi konflik batas tanah,” jelasnya.

Menurutnya pemasangan batas ini bermanfaat untuk pengamanan aset dan kepastian bidang tanah serta menghindari sengketa dengan pemilih bidang tanah yang berbatasan, sekaligus memudahkan atau mempercepat petugas untuk mengukur dan memetakan tanah.

“Gemapatas ini tidak hanya dilakukan untuk tanah bersertifikat tetapi juga dapat dilakukan pada lahan yang belum bersertifikat,” tuturnya.

Rahman menyebut pemasangan batas harus disaksikan oleh tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan, sehingga ada kesepakatan bersama antara pemilik tanah.

“Maka dari itu, dengan adanya Gemapatas mampu menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanda batas tanah,” sebutnya.

Baca Juga:  Bupati Kery dan Tokoh Adat Tolaki Temui Kapolda Sultra soal Dugaan Penghinaan Suku

Sementara itu, Sekda Konawe menuturkan bahwa dengan adanya Gemapatas, masyarakat mendapat kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.

“Agar program ini dimanfaatkan sehingga ke depan tidak ada lagi sengketa tanah baik itu tanah warisan ataupun tanah keluarga,” tutur Ferdinand dalam sambutannya.

Sekda berharap agar proses pembelian, penjualan, maupun proses sertifikasi tanah melibatkan pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan.

“Unsur tersebut harus ada agar pengakuan atas kepemilikan tanah benar-benar terpenuhi,” harapnya.

Selain Sekda Konawe, dalam kegiatan itu dihadiri juga Kepala oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati, perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe Alexander Sirait, Panglima Penghubung atau Pabung Konawe Letkol Inf Aswar Dinata, Kapolsek Unaaha Iptu Nuryamang, Camat Unaaha Aswar, dan Lurah Wawonggole Teku.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten