Januari – Agustus 2021, Pencurian hingga Pencabulan Marak di Kendari

Kendari – Kasus pencurian, penganiayaan, serta pencabulan anak di bawah umur mendominasi tindak kejahatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna. Dia mengatakan, tiga kasus tersebut tersebar di beberapa tempat di Kota Kendari.
“Untuk daerah sering terjadi kasus tersebut, merata di wilayah hukum Polres Kendari. Kalau pencurian rata-rata di wilayah Mandonga, Kemaraya, Baruga dan Poasia. Untuk pencabulan, di wilayah kota, sampai di Konda juga ada 2 kasus pencabulan anak di bawah umur, kemudian di Poasia dan Abeli,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, pelaku dari tindakan kriminal tersebut juga didominasi oleh anak usia remaja.
“Rata-rata usia yang menjadi pelaku tindakan kriminal di Kota Kendari sendiri, mulai dari usia 19 tahun sampai dengan 25 tahun. Modusnya kalau pencurian itu faktor ekonomi, seperti kasus curi handphone, curi motor, sementara pencabulan motifnya hasrat pribadi dan pergaulan,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia menyebut, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus kriminal di Kota Kendari secara data hampir sama jumlah kasus tersebut.
“Secara grafik, kurang lebih hampir sama, tapi kita tetap berusaha untuk menekan angka kriminal di Kendari, dengan berbagai macam upaya yah, mulai dari pencegahan, pembinaan masyarakat, sampai dengan penegakan hukum,” pungkasnya.





