Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka Baru Kasus PT Toshida

Kendari – Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) PT Toshida Indonesia.
“Pada tanggal 1 Desember 2021 kemarin, Penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka. Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan serta ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis ESDM yang menetapkan RKAB,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq dalam konferensi persnya, Senin (6/12/2021).
Setelah penetapannya sebagai tersangka, penyidik akan memanggil Andi Azis untuk menjalani pemeriksaan pekan ini.
“Belum dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kalau sebagai saksi sudah berkali-kali. Sudah ada lebih empat puluh saksi dan enam ahli telah diperiksa. Mungkin besok atau lusa akan dipanggil sebagai tersangka,” bebernya.
Setyawan mengugkapkan, Andi Azis memberikan persetujuan RKAB PT Toshida pada 2019 lalu tanpa memenuhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan tambang nikel itu.
“Pada 2019 dia menjabat Plt. Kadis ESDM memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya PNBP. Ada indikasi pemberian sesuatu. Sama dengan 2021, IPPKH sudah dicabut tetapi masih diberikan RKAB. Ada indikasi pemberian suap berupa uang,” pungkasnya
Atas tindakannya itu, Andi Azis akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi PT Toshida, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Dirut PT Toshida Laode Sinarwan Oda, mantan Plt. Kabid Minerba ESDM Yusmin, Manager PT Toshida Umar, dan mantan Plt. Kadis ESDM Sultra Bahardiman.
Audit BPKP Sultra, Kasus PT Toshida Rugikan Negara hingga Rp495 M





