Kantongi 6 Paket Sabu-Sabu, 2 Pengedar Narkotika Dibekuk Polresta Kendari

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap dua pemuda pengedar narkotika beserta barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu seberat 56,94 gram yang ditemukan pada gantungan baju.
Kedua pelaku berinisial LMY (19) dan SB (20) diamankan pada Rabu (13/4/2022) lalu. Mereka ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (21/4) mengungkapkan, selain paket sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan empat saset plastik bening kosong, seratus buah pipet plastik, dan satu unit ponsel.

“Tersangka LMY mengaku baru pertama kali diarahkan mengambil sabu-sabu oleh lelaki berinisial B dengan cara dibimbing melalui ponsel,” ungkapnya, Kamis (21/4).
Ia menambahkan, tersangka LMY mengaku mengenal B melalui media sosial. Kedua tersangka kemudian diarahkan mengambil paket sabu-sabu di Kelurahan Sabalimbo, Kabupaten Kolaka, Sultra. Keduanya juga mendapat imbalan uang sebesar Rp500 ribu yang diberikan lewat transfer bank.
“LMY dan SB beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

