Karyawan Alami Kecelakaan Kerja, Walhi Sultra Minta PT OSS Diberi Sanksi
Konawe – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar PT Obsidian Stainless Steel (OSS) diberi sanksi tegas akibat karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Di mana karyawan bernama Akmal dilaporkan meninggal dunia, Minggu (15/9/2024) sekira pukul 09.26 Wita.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja oleh PT OSS. Dia menyebut, kecelakaan kerja di PT OSS sudah terjadi berkali-kali. Walhi Sultra pun meminta pemerintah memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, itu.
“Kecelakaan kerja seperti ini sudah terjadi berkali-kali, tetapi pihak perusahaan hanya melaporkan beberapa kasus saja. Atas kejadian tersebut, Walhi Sultra meminta pemerintah segera memberikan saksi berat,” kata Andi Rahman melalui keterangan resminya, Minggu (15/9).
Selain itu, Andi Rahman mengungkapkan Walhi Sultra menerima informasi bahwa karyawan PT OSS dilarang menyebarluaskan kecelakaan tersebut. Jika karyawan ketahuan menyebarkan informasi kecelakaan kerja, mereka akan diberikan surat peringatan 3 (SP3) oleh perusahaan.
“Kami juga mendapatkan informasi ada ancaman dari pihak perusahaan terhadap karyawan yang berani menyebarluaskan ke publik terkait insiden kecelakaan tersebut. Mereka akan diberikan SP3,” ungkapnya.
Di samping itu, Walhi Sultra meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra segera membentuk tim audit independen untuk melakukan investigasi.
“Walhi Sultra mendesak agar pemerintah segera melakukan audit terhadap pihak PT OSS yang berlabel proyek strategis nasional PSN tersebut. Kami minta Kemnaker dan Disnaker Sultra segera membentuk tim audit independent yang melibatkan beberapa pihak dan segera menutup perusahaan tersebut,” pungkasnya.