Karyawan Bengkel di Kendari Curi Mesin Truk Senilai Rp40 Juta, Ditembak Polisi saat Melawan

Kendari – Seorang pria berinisial AD (20) ditangkap Tim URC Buser 77 bersama Unit 1 Sub 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan pencurian sebuah mesin mobil truk di sebuah bengkel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tempatnya bekerja. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat proses penangkapan, tersangka berusaha melawan serta melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata Welliwanto melalui keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Bengkel Dzul Jaya Motor, Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 19.45 Wita.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan aksesnya di lokasi kerja. Ia melihat satu unit mesin mobil truk 14B yang tidak terpakai, kemudian berinisiatif menjualnya kepada seorang pembeli besi tua.
“Terdangka menghubungi pembeli besi tua untuk menawarkan mesin tersebut. Setelah disepakati dengan harga Rp1,6 juta, mesin kemudian diangkut menggunakan mobil pikap menuju lokasi penimbangan,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta.
Welliwanto menjelaskan, tersangka sempat dibawa korban ke Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu, 25 Juli 2026 untuk dimintai keterangan.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat penangkapan. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku langsung dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.
Dalam perkara ini pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin mobil truk 14B yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





