Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terseret Kasus Suap Proyek RSUD Koltim, Disebut Terima Rp50 Juta
Kolaka – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Yayan Alfian, disebut turut menerima aliran dana suap sebesar Rp50 juta yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Tipe C Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Uang tersebut diberikan empat hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis.
Fakta tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Ageng Dermanto, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Dokumen BAP itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Kendari.
Ageng Dermanto mengungkapkan dana Rp50 juta itu merupakan bagian dari Rp200 juta yang diambil dari total Rp1,5 miliar uang suap yang diterimanya dari Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnadi. Uang Rp1,5 miliar itu disebut sebagai bagian dari komitmen fee proyek senilai Rp126,3 miliar.
“Rincian peruntukan uang senilai Rp200 juta, Rp50 juta untuk Yayan (Kasi Pidsus Kejari Kolaka). Rp30 juta untuk membeli iPhone 16 Pro Max sesuai permintaan Bupati Koltim sepulang ibadah haji,” ungkap Ageng dalam BAP-nya.
Ia menjelaskan, uang Rp1,5 miliar itu diterima dalam perjalanan dari Koltim menuju Kota Kendari, tepatnya di wilayah Unaaha, Kabupaten Konawe, pada 1 Agustus 2025. Uang tersebut dibawa menggunakan kardus besar oleh orang suruhan Deddy Karnadi.
“Di perjalanan di Kota Unaaha, orang suruhan Deddy Karnadi menghampiri mobil dan memberikan kardus berisikan uang Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Ageng kemudian menyimpan sebagian besar uang tersebut di rumah ayahnya. Keesokan harinya, ia mengambil Rp200 juta untuk berbagai keperluan, termasuk pemberian kepada pihak tertentu.
Pemberian Rp50 juta kepada pihak yang disebut sebagai orang suruhan Yayan Alfian dilakukan di area parkiran The Park Mall Kendari pada Minggu, 3 Agustus 2025. Penyerahan itu dilakukan setelah Ageng menyerahkan iPhone 16 Pro Max kepada Abdul Azis melalui ajudannya.
“Sebelum pulang dari The Park Mall Kendari, saat di parkiran, saya memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada orang suruhan Yayan. Pemberian uang untuk pengamanan pembangunan proyek RSUD Tipe C kepada Kejari Kolaka,” kata Ageng.
Empat hari setelah transaksi tersebut, tepatnya pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT di Kota Kendari dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang.
Sejumlah pihak yang diamankan di Kota Kendari antara lain Ageng Dermanto, Harry Ilmar, Nova Ashtreea, dan Danny Adirekson. Sementara di Jakarta, KPK menangkap enam orang lainnya termasuk Deddy Karnadi. Sehari setelahnya, KPK juga menangkap Abdul Azis bersama ajudannya di Makassar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Kolaka belum memberikan tanggapan resmi.
