Kejari Kolaka Buka Suara soal Dugaan Suap Kasi Pidsus dalam Perkara Proyek RSUD Koltim
Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yayan Alfian, yang ramai diberitakan sejumlah media massa. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang berkembang di ruang publik sekaligus upaya menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menegaskan bahwa pihaknya menghargai peran insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip cover both side dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
“Informasi yang beredar saat ini bersumber dari keterangan dalam proses persidangan yang masih berlangsung, sehingga harus dipahami sebagai bagian dari dinamika pembuktian hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Bustanil dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat mengonfirmasi adanya penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan kepada Yayan Alfian. Oleh karena itu, publik diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Kami mengajak seluruh pihak, khususnya rekan-rekan media, untuk mengutamakan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam menyajikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejari Kolaka menyatakan komitmennya untuk tetap terbuka dan transparan dalam menyampaikan perkembangan perkara. Jika di kemudian hari terdapat fakta hukum baru, pihaknya akan menyampaikannya secara proporsional kepada publik.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik serta kemitraan yang baik dengan insan pers,” tutup Bustanil.
Klarifikasi ini, kata Bustanil, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meredam spekulasi yang berkembang terkait kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terseret Kasus Suap Proyek RSUD Koltim, Disebut Terima Rp50 Juta
