Kasus Perceraian di Kendari Didominasi Pasutri Muda Usia 20 – 40 Tahun

Kendari – Pengajuan perceraian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Januari – Juni 2022 mencapai ratusan kasus. Dari catatan Pengadilan Agama (PA) Kendari, setidaknya ada 505 berkas ajuan perceraian masuk yang didominasi oleh pasangan muda usia 20 – 40 tahun.
“Paling banyak yang mengajukan perceraian di kami itu pasangan yang masih muda, rata-rata pasangan berusia 20 sampai 40 tahun,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kendari, Abdul Mukti kepada Kendariinfo, Senin (11/7/2022).
Ia mengungkapkan, usia pernikahan pasutri muda ini ada yang baru satu tahun, dua tahun, bahkan ada yang hanya hitungan bulan sudah mengajukan gugatan untuk bercerai.
“Saya tidak bisa merata-ratakan usia pernikahannya sendiri. Tapi memang ada beberapa dari pasangan yang mengajukan gugatan cerai setelah menikah satu tahun, dua tahun, bahkan ada yang baru beberapa bulan menikah sudah mengajukan gugatan cerai,” ungkapnya.
Penyebab perceraian para pasutri muda ini kata Mukti, bermacam-macam. Mulai dari perselisihan antarpasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami, meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, mabuk, dan murtad.
“Tapi yang paling mendominasi alasan perceraian itu karena adanya perselisihan berkepanjangan antarpasangan, jumlahnya sendiri sebanyak 249,” pungkasnya.





