Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kasus Perzinaan Stafsus Wali Kota Baubau, Berawal dari Curhat Masalah Rumah Tangga

Kasus Perzinaan Stafsus Wali Kota Baubau, Berawal dari Curhat Masalah Rumah Tangga
Ilustrasi perselingkuhan. Desain: Hikuza Izza/Kendariinfo.

Baubau – Pria berinisial HR (40) yang merupakan oknum staf khusus (stafsus) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan sebagai tersangka perzinaan bersama selingkuhannya yang merupakan istri dari pelapor berinisial HS (38).

Hal ini diumumkan langsung oleh Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar saat konferensi pers, Jumat (28/10/2022). Dia menjelaskan hubungan asmara terlarang keduanya berawal dari curhat mengenai masalah rumah tangga.

“(Awalnya) melalui media sosial kemudian curhat masalah rumah tangga (dari wanita ke pria) dan kemudian mencoba untuk melakukan perselingkuhan,” kata Kompol Bahtiar.

Menurut Kompol Bahtiar dari bukti yang dikumpulkan melalui berbagai pesan WhatsApp kedua pelaku sehingga ditemukan adanya unsur perselingkuhan. Hubungan keduanya sendiri dimulai dari komunikasi sejak tahun 2016.

“Ditetapkan sebagai tersangka Pasal 284 ayat (1) Huruf A dengan ancaman 9 bulan kurungan (penjara),” jelasnya.

Untuk saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan masih sementara dalam pengembangan kasus. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ramai Stafsus Wali Kota Baubau Dilapor Polisi soal Kasus Zina

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten