Kasus Polisi Aniaya Remaja Wakatobi soal Bagi Hasil Rokok Ilegal, 1 Warga Jadi Tersangka

Wakatobi – Seorang warga sipil turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara brutal yang dilakukan anggota polisi terhadap remaja perkara bagi hasil penjualan rokok ilegal di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Wakatobi, Aiptu Asbar, mengungkapkan penyidik menemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan seorang warga dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, dua anggota polisi dari Polres Wakatobi, yakni Briptu B dan Bripda F, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi.
“Kasus ini sudah naik sidik, dua oknum polisi sudah ditetapkan tersangka, kemudian ada tambahan tersangka baru dari warga sipil,” kata Asbar saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (4/7/2026).
“Saat ini keduanya (Briptu B dan Bripda F) sudah ditempatkan di patsus untuk proses pemeriksaan etik oleh Sipropam,” sambungnya.
Asbar mengatakan, warga sipil yang menjadi tersangka hingga kini belum ditahan. Menurutnya, yang bersangkutan masih berstatus wajib lapor ke Polres Wakatobi selama proses penyidikan berlangsung.
“Untuk warga sipil itu sementara masih wajib lapor,” katanya.
Selain jumlah tersangka yang bertambah, polisi juga mengungkap adanya korban baru dalam perkara tersebut. Sebelumnya, korban yang diketahui berinisial RA (17) dan LSJ (16).
Dari hasil penyidikan terbaru, satu korban itu diduga turut mengalami tindakan serupa. “Jadi ada pula penambahan korban, satu orang lagi,” jelas Asbar.
Kondisi Terkini Remaja yang Dianiaya 2 Anggota Polres Wakatobi Perkara Rokok Ilegal
2 Remaja Dianiaya Brutal Anggota Polres Wakatobi, Diduga Perkara Bagi Hasil Rokok Ilegal





