Kasus PT KKP, Ketua Gerindra Sultra Resmi Jadi Tersangka
Kendari– Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Adi Aksar sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana PT Kromit Kabaena Pratama (KKP). Andi dilaporkan oleh Direktur PT KKP, Arnita Nila Hapsari sejak 23 November 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikkan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan PT KKP yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Sejak 8 Mei kemarin kami sudah lakukan gelar perkara, dan kami sudah tetapkan ia sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana PT KKP,” kata Fitrayadi saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023).
Pihaknya telah kembali melayangkan surat untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun tersangka beralasan masih mempunyai kegiatan di Jakarta.
“Melalui rekannya, tersangka masih punya kegiatan di Jakarta dan katanya itu penting. Jadi kami kembali jadwalkan Senin pekan depan untuk kembali diperiksa,” jelasnya.
“Akibat dari perbuatan tersangka, kami sangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman di atas 4 Tahun,” tandasnya.