Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Kebut Vaksinasi, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili

Kebut Vaksinasi, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili
Ilustrasi tenaga kesehatan memamerkan vaksin Covid-19. Foto: Dok. Bobi Nardi/Kendariinfo.

NasionalKementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) terus mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan target Presiden RI, Joko Widodo yaitu 1 juta dosis per hari.

Menyikapi hal tersebut Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membuat kebijakan untuk memperluas pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (24/6/2021) juga menghapus syarat KTP domisili dalam pelayanan pos tersebut.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di hang jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan Poltekkes,” jelas Maxi, Jumat (25/6/2021).

“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” lanjutnya.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang disediakan Kemenkes sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi,” imbuhnya.

“Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis ke-1 ke dosis ke-2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Kemenkumham Sultra Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendari

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten