Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel yang Seret Nama Eks Bupati Konut

0
0
Ilustrasi penyidik Kejaksaan Agung RI menangani kasus tipikor izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa.

Konawe Utara – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus yang menyeret nama mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman itu sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan kembalinya penanganan kasus tersebut ke meja Kejagung usai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, keputusan itu diambil karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut. Tempus perkaranya tahun 2009. Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan alat bukti,” ujar Budi, Jumat (26/12/2025) lalu.

Meski penyidikan dihentikan KPK, kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel tersebut tidak berhenti. Kejaksaan Agung mengambil alih dan kembali melakukan penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan di rumah, kantor perusahaan, serta instansi terkait guna mengumpulkan alat bukti.

“Sudah, penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan. Ada rumah, ada kantor, baik kantor perusahaan maupun instansi terkait,” kata Anang kepada sejumlah media, Senin (19/1/2026) malam.

Terkait mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman, Anang menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Kota Kendari pada 2025 lalu.

“Kalau tidak salah, sudah pernah diperiksa,” ujarnya singkat.

Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mempelajari sejumlah dokumen dan mencocokkan data dengan Kementerian Kehutanan. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Klaim Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Konut Aswad Sulaiman

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: