Kejari Kembalikan Berkas Guru Besar FKIP UHO Prof B ke Polresta Kendari

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari mengembalikan berkas tersangka pelecehan seksual terhadap mahasisiwinya inisial Prof B (62) kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Selasa (13/9/2022).
Kasipidum Kejari Kendari, Syafrul mengatakan, berkas yang telah dilimpahkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kendari beberapa hari lalu dikembalikan karena belum kuatnya unsur-unsur yang memenuhi pidana terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh Prof B.
“Berkasnya kami terima Minggu lalu tetapi setelah kami periksa, ternyata belum memenuhi unsur dan saksi-saksinya belum kuat,” ujarnya.

Syafrul menyebut, bukti-bukti yang diberikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dinilai masih kurang. Olehnya itu, Kejari Kendari memberikan waktu kepada penyidik Polresta Kendari selama 30 hari ke depan untuk melengkapi kekurangan berkas yang diminta.
“Bukti dan keterangannya perlu digali lagi untuk memperjelas unsur pidananya,” bebernya.
Untuk diketahui, Prof B merupakan guru besar UHO. Dia diadukan oleh mahasiswinya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) inisial R (20) pada Senin (18/7) lalu tentang kasus pelecehan seksual.
Pada Kamis (18/8), penyidik Polresta Kendari akhirnya menetapkan Prof B sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap inisial R.
Selanjutnya, penyidik Unit PPA Kendari telah menyerahkan berkas Prof B ke Kejari Kendari pada Senin (5/9).





