Kejari Kendari Digugat ke Pengadilan soal Dugaan Penghilangan Dokumen

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait pengembalian dokumen penting yang hilang setelah 19 tahun. Djohar, melalui kuasa hukumnya, Syaiful Kasim, menggugat Kejari Kendari atas ketidakjelasan pengembalian dokumen yang telah disita sejak 2006. Padahal, putusan pengadilan telah mewajibkan pengembalian dokumen tersebut.
Syaiful menjelaskan, gugatan itu telah didaftarkan di PN Kendari dengan nomor perkara 33. Meskipun Kejati Sultra telah melakukan penyelidikan sejak 2018, hasilnya tak pernah jelas hingga sekarang.
Perkara ini bermula 2006 silam, ketika Djohar menjadi korban dalam sebuah perkara pidana penyerobotan lahan yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua. Putusan sidang PN Kendari saat itu memenangkan Djohar, dan memerintahkan Kejari Kendari melakukan pengembalian dokumen yang telah disita sebagai alat bukti, yakni akta jual beli (AJB) dan kuitansi pembayaran.
Atas putusan itu Kejari Kendari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, ditolak dan putusan MA tetap mewajibkan pengembalian dokumen kepada Djohar.
“Setelah itu, tidak ada upaya atau iktikad baik dari Kejari Kendari untuk mengembalikan dokumen tersebut. Padahal, mereka memiliki kewajiban sebagai eksekutor berdasarkan putusan yang sudah inkrah,” ujar Syaiful, Jumat (14/3/2025).
Selama bertahun-tahun, kasus ini makin merugikan Djohar. Tanpa dokumen asli sebagai bukti kepemilikan, sebagian tanahnya telah terjual, sementara sisanya terancam hilang.
“Bahkan, Djohar mengalami intimidasi, perusakan properti, tanaman hingga kandang ayam di atas tanahnya. Kejadian ini memaksanya melaporkan masalah ini ke Ombudsman pada 2018,” jelasnya.
Ombudsman pun mengirimkan surat ke Kejati Sultra dan Kejagung. Meskipun Djohar telah dimintai keterangan, hingga kini hasil penyelidikan tak kunjung menemukan titik terang.
Setelah berbagai upaya hukum yang menemui jalan buntu, Djohar akhirnya menggugat secara perdata pada 2020. Pengadilan, mulai dari PN Kendari hingga MA, mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Kejari Kendari telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Walau eksekusi dilakukan pada 2024, dokumen yang dimaksud tetap tidak ditemukan di Kejari Kendari. Atas kondisi tersebut, Djohar kini menggugat Kejari Kendari untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.
“Meskipun sudah melalui banyak proses hukum selama 19 tahun, kami tetap tidak mendapatkan titik temu dan tidak ada iktikad baik dari Kejari Kendari untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Syaiful.
Dikonfirmasi terpisah, pada Selasa (18/3), Kejari Kendari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aguslan memberikan penjelasan terkait perkara yang mereka hadapi. Katanya, kasus tersebut berawal dari gugatan perdata yang telah sampai ke tahap kasasi dan sudah inkrah, kemudian dilakukan pencarian barang bukti bersama PN Kendari, namun barang bukti yang dimaksud tidak ditemukan.
Terkait dengan gugatan yang diajukan Djohar, yang mengeklaim adanya perbuatan melawan hukum, Aguslan menegaskan gugatan tersebut tidak berdasar karena Kejaksaan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Meski begitu, Kejari Kendari tetap menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung dan akan menghadapinya di persidangan.
Sebagai tergugat pertama dalam perkara ini, Kejari Kendari telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Kendari pada 25 Maret 2025 mendatang.
“Kami akan melihat perkembangan hasil persidangan dan nantinya juga akan ada mediasi yang merupakan bagian dari proses persidangan. Setelah itu, akan ada tahapan pembuktian hingga putusan akhir apabila dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan,” tambah Aguslan.
Kejari Kendari mengingatkan bahwa proses persidangan masih dalam tahap awal, dan kemungkinan besar bisa berhenti pada tahap mediasi sebelum melangkah lebih jauh ke pembuktian dan putusan akhir.
Penulis dan reporter: KYT



