Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Serahkan Berkas Perkara Pembakaran Rumah di Lailangga, Muna Barat, ke Kejari

Polisi Serahkan Berkas Perkara Pembakaran Rumah di Lailangga, Muna Barat, ke Kejari
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin. Foto: Istimewa.

Muna Barat – Polisi telah menyerahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka perempuan berinisial R dalam kasus pembakaran rumah di Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Kamis (8/5/2025).

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan penyerahan berkas merupakan bagian dari penyidikan yang kini memasuki tahap evaluasi jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Muna,” kata Baharuddin saat ditemui Kendariinfo, Jumat (9/5/2025).

Kendati telah diserahkan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika ditemukan kekurangan, jaksa akan menerbitkan P-19 sebagai petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang belum terpenuhi.

“Kami masih menunggu apakah ada petunjuk untuk melengkapi berkas atau tidak,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara. Ia menyebut saat ini tim jaksa peneliti sedang memeriksa kelengkapan berkas sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kasus pembakaran rumah di Lailangga itu sudah tahap satu. Berkas sudah kami terima dan sekarang masih dalam penelitian jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pasar Wakuru Muna Ludes Dilalap si Jago Merah

Tersangka dalam perkara tersebut ialah perempuan berinisial R. Pelaku membakar rumah kekasihnya berinisial LN pada Jumat, 11 April 2025. R membakar rumah kekasihnya dipicu rasa cemburu dan sakit hati, karena LN juga menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 187 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran.

Motif Wanita Bakar Kios di Lailangga, Muna Barat, Cemburu dan Sakit Hati pada Kekasih

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten