Kejari Kolaka Geledah Disbunak, Selidiki Dugaan Korupsi Rp7,5 M Program Sawit Rakyat

Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Kamis (18/6/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/P.3.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Kolaka telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kolaka,” kata Bustanil kepada awak media, Kamis (18/6).
Bustanil menjelaskan penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga. Program tersebut dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2021 hingga 2022.
Dalam penyidikan itu, tim kejaksaan turut mendalami penggunaan dana Program PSR yang bersumber dari APBN Tahun 2020 dan 2021. Nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
“Dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan program PSR,” ujarnya.
Penyidik menduga terdapat upaya meloloskan kelompok tani tertentu sebagai penerima bantuan meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi program PSR. Selain itu, rekomendasi yang diberikan instansi terkait kepada kelompok tani penerima bantuan juga diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kriteria yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat tersebut.
“Kejaksaan Negeri Kolaka akan terus bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Bustanil.





