Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejari Muna Kembangkan Penyidikan Korupsi BOK dan JKN Puskesmas Lohia

Kejari Muna Kembangkan Penyidikan Korupsi BOK dan JKN Puskesmas Lohia
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, La Ode Fariadin. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (3/9/2025).

Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sedang mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun 2023 – 2024 di UPTD Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin. Dia mengatakan penyidikan dikembangkan setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam persidangan eks Kepala UPTD Puskesmas Lohia, Wa Ode Muliastuti, dan bendaharanya bernama Uniati.

“Hasil persidangan perkara tindak pidana korupsi mengungkap ada keterlibatan pihak-pihak yang diduga turut berpartisipasi dan paling bertanggung jawab terkait anggaran BOK serta JKN kapitasi di Puskesmas Lohia,” kata Fariadin kepada Kendariinfo, Rabu (3/9/2025).

Di mana Kejari Muna sebelumnya melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Wa Ode Muliastuti dan Uniati pada 9 Desember 2024. Perkaranya pun telah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Penetapan tersangka Desember 2024. Keduanya telah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap” ujarnya.

Berdasarkan hasil sidang Wa Ode Muliastuti dan Uniati, Kejari Muna menerbitkan surat perintah penyidikan pada Juli 2025. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengupayakan penyitaan dokumen.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kami bisa memperoleh siapa pihak yang turut terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Kapus dan Bendahara Puskesmas Lohia Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Kesehatan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten