Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Kejati Geledah Rumah Dirut PT BPS dan Wabup Kolaka soal Korupsi Tambang

Kejati Geledah Rumah Dirut PT BPS dan Wabup Kolaka soal Korupsi Tambang
Personel satuan polisi (satpol) pamong praja (PP) berjaga saat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah Wakil Bupati (Wabup) Kolaka. Foto: Istimewa. (23/6/2026).

Kolaka – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), Tasman, Selasa (23/6/2026). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang menyeret PT Babarina.

Selain rumah Tasman, penyidik juga menggeledah rumah Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin.

“Apa pun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/6).

Kasus yang ditangani Kejati Sultra itu berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT BPS. Perusahaan tersebut diduga menggunakan dokumen terbang milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Saat penggeledahan berlangsung di rumah Wakil Bupati Kolaka, terlihat sejumlah personel Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kolaka berada di lokasi.

“Tolong sabar, ya, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa di lapangan. Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis,” ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan hasil penggeledahan karena proses di lapangan masih berlangsung. Kejati Sultra akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai dilakukan.

“Tunggu setelah proses di lapangan selesai, Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” katanya.

Kuasa Hukum Husmaluddin, Jamal Aslan, memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum,” kata Jamal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten