Kejati Sultra Didesak Periksa Kepala Syahbandar Molawe atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Antam

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk memeriksa Kepala Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin (4/9/2023).
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), serta Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) Sultra.
Awaludin Silsila selaku koordinator aksi mengatakan, mereka menggeruduk Kantor Kejati Sultra dan DPRD Sultra untuk mendukung bagaimana langkah-langkah penegak hukum serta DPRD untuk menindak tegas Kepala Syahbandar Molawe.
Pasalnya, mereka menduga ada keterlibatannya dalam kasus penetapan beberapa tersangka di balik kasus PT Antam di Kabupaten Konut.
“Bahkan sampai hari ini, eks Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh Pemerintah Pusat” ungkapnya.
Ia juga memaparkan sejumlah tuntutan lainnya, yakni meminta pemerintah agar mencopot Kepala Syahbandar Molawe maupun yang sedang bertugas dan yang saat ini baru dilantik. Yang kedua, massa meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Molawe Kabupaten Konut.
Sementara itu, anggota Komisi 3 DPRD Sultra, Salam Sahadia mengatakan bahwa persoalan ini disampaikan kepada DPRD RI Komisi 7, ESDM, dan Perhubungan dua minggu yang lalu melakukan rapat dan membicarakan soal PRPP. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Kami mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan sudah melaporkannya ke DPR RI untuk RDP di DPRD Sultra pada Rabu 6 September 2023,” pungkasnya.





