Kejati Sultra Periksa Eks Sekda Kendari dan 6 Orang dari Pihak PT Midi Utama Indonesia
Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar dan enam orang dari pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin (20/3/2023).
Informasi pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi Kendariinfo.
“Tujuh orang,” ujarnya singkat.
Eks Sekda Kendari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2021, sedangkan enam orang lainnya dari pihak PT MUI masing-masing berinisial C, F, R, AT, I, dan TAM.
Ia melanjutkan, pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus suap-menyuap dalam perizinan PT MUI. Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang termasuk eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan salah seorang tenaga ahli Pemkot Kendari bernama Syarif Maulana.
Ridwansyah Taridala Jadi Tahanan Kota, Kejati Sultra Beberkan 3 Alasan Pengalihan