Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Muna

Kelakuan ASN saat Bupati Mubar Pidato Hari Kesadaran Nasional: Duduk dan Istirahat

Kelakuan ASN saat Bupati Mubar Pidato Hari Kesadaran Nasional: Duduk dan Istirahat
Peserta upacara aparatur sipil negara (ASN) sedang duduk dan beristirahat dalam pos jaga saat upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Muna Barat (Mubar). Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (17/6/2025).

Muna Barat – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), terlihat duduk dan beristirahat saat upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN). Momen tersebut terjadi ketika Bupati Mubar, La Ode Darwin, menyampaikan pidato di hadapan peserta upacara, Selasa (17/6/2025).

Beberapa ASN yang berada di barisan paling belakang tampak tidak mengikuti jalannya upacara. Mereka memilih duduk dan mengobrol di sisi gerbang masuk, tepat di pos jaga polisi pamong praja. Salah seorang ASN bahkan terlihat duduk dalam pos jaga menggunakan kursi portable atau kursi lipat yang diduga dibawa sendiri dari rumah.

Personel polisi pamong praja yang berjaga di lokasi juga seolah membiarkan dan tak menegur perilaku tersebut. Selain itu, beberapa ASN lainnya juga sibuk memainkan ponsel sambil berdiri di barisan upacara, meski kegiatan masih berlangsung.

Sementra sebagian lainnya baru tiba ketika kegiatan telah berlangsung sekitar 15 menit. Padahal dalam sambutannya, Darwin menegaskan pentingnya kedisiplinan kerja, terutama soal ketepatan waktu masuk dan pulang kantor.

“Kita harus masuk kerja tepat waktu dan pulang sesuai waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Ia juga menekankan dirinya dan wakil bupati tidak akan memberikan perlindungan bagi ASN yang melanggar aturan disiplin.

Baca Juga:  Beredar Informasi Camat Morosi Digerebek Pesta Narkoba, Polisi: Dia Saksi

“Dalam urusan pemerintahan saya tidak punya keluarga. Siapa pun dia, kalau betul-betul melanggar dan tidak mematuhi aturan kedisiplinan dan instruksi bupati, saya akan tindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten