Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Penambang Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari didesak tangkap penambang berinisial HA yang diduga telah melakukan pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial TWY (20) yang terjadi di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3/5/2023) sekira pukul 20.30 Wita.
Ayah TWY berinisial H (41) menegaskan bahwa aduan terkait kasus tersebut telah dilayangkan oleh korban di Polresta Kendari sejak Selasa (9/5) tetapi hingga saat ini belum ada titik terang.
“Kami harap polisi bisa menyelidiki kasus ini dengan terang benderang dan segera menangkap pelaku,” katanya, Sabtu (20/5).
H menjelaskan bahwa ia mendapat informasi dari berbagai media sosial (medsos) terkait bentuk apresiasi yang dilayangkan oleh berbagai elemen masyarakat kepada Polresta Kendari dalam pengungkapan kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.
Namun, H menyebutkan bahwa kasus yang mereka laporkan belum ada kejelasan. Bahkan, putri tercinta H hingga saat ini masih trauma atas insiden yang menimpanya, keluarga korban pun merasa terpukul dengan kasus yang belum menemui titik terang itu.
Sementara itu, Nasruddin selaku kuasa hukum HA berdalih bahwa kliennya tidak pernah melakukan dugaan pencabulan dan percobaan pemerkosaan seperti yang telah dituduhkan oleh korban. Namun, saat kejadian HA hanya datang membawa makanan untuk korban dan di dalam rumah tersebut ada nenek korban.
“Hal tersebut tidak benar, karena malam itu hanya memberikan makanan kepada pelapor, dan di rumah itu ada nenek pelapor,” ucap Nasruddin dalam sambungan telepon, Jumat (19/5).
Ia menambahkan, terlapor dan pelapor bertetangga bahkan kliennya kerap kali membawa makanan kepada pelapor karena peduli dengan keadaan mereka.
“Jadi, rugi kalau wanita itu (pelapor) mau diganggu, karena sudah lama bertetangga dekat, samping rumah,” tegasnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa aduan korban telah diterima dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Masih lidik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang penambang berinisial HA dipolisikan atas dugaan kasus pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial TWY (20) di BTN Margahayu Regency.
Dugaan pencabulan dan percobaan pemerkosaan itu bermula saat TWY tinggal seorang diri di dalam rumah. Terduga pelaku lalu datang dan mengetuk pintu dengan alasan ingin mengecek lahan yang ada di belakang rumah TWY.
Namun saat mengetahui korban seorang diri, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memegang pinggang korban, membuka pakaian, dan memegang bagian badan sensitifnya. Terduga pelaku juga menarik paksa korban ke dalam salah satu kamar. Di tempat itu, korban lagi-lagi memegang bagian sensitif, membuka celana, bahkan berusaha memerkosa korban.
TWY berupaya melawan dan berteriak meminta pertolongan. Tetapi HA menyumpal mulut korban saat berteriak minta tolong. Usaha TWY meminta tolong juga sia-sia karena kondisi perumahan yang sepi. Postur tubuh yang kecil juga menyulitkannya korban menghadapi pelaku.
Untungnya korban terus memberontak, sehingga HA tidak berhasil memerkosanya. HA pun meninggalkan rumah tersebut, sedangkan korban hanya bisa menangis histeris.


