Keluarga Siswi SMAN 4 Kendari Beri Syarat Apabila Laporan Terduga Pelaku Penganiayaan Ingin Dicabut

Kendari – Keluarga siswi berinisial ARP (15) yang dianiaya saat kegiatan pelatihan dan pendidikan (diklat) organisasi Komite Keamanan Sekolah (K2S) di SMAN 4 Kendari memberikan syarat kepada terduga pelaku apabila laporannya di polisi ingin dicabut.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan keempat terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan didampingi oleh orang tua dan guru pada Jumat (25/11/2022).
“Baik korban maupun keempat terduga pelaku kami sudah periksa dan ambil keterangannya. Mereka masing-masing didampingi orang tua,” tutur Eka kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/11).
Lanjut Eka, Tim penyidik dari Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari juga telah melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan keluarga kedua pihak, yang dihadiri perwakilan SMAN 4 Kendari yakni Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling (BK).
“Upaya mediasi dilakukan di ruang Mediasi Keadilan Restoratif Polresta Kendari dengan disaksikan oleh UPTD PPA Kota Kendari dan Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kendari,” sambungnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu mengungkapkan, pihak korban sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para terduga pelaku.
“Hasil pertemuan kemarin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para terduga pelaku,” ungkapnya.
Pertama, keempat terduga pelaku harus mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kedua, para terduga pelaku akan menyatakan permintaan maaf kepada korban yang alan disampaikan di hadapan para siswa dan guru SMAN 4 Kendari.
Ketiga, para terduga pelaku berjanji akan membantu memulihkan keadaan di sekolah atas sikap teman-teman pelaku yang mem-bully korban.
“Ketika ketiga hal tersebut telah terlaksana, barulah korban mencabut laporannya,” ungkap mantan Dirresnarkoba Polda Sultra itu.
Eka menyampaikan, sambil menunggu kesepakatan itu, kepada para terduga pelaku diminta untuk wajib lapor ke Satreskrim Polresta Kendari, guna diberikan pembinaan dan bimbingan atas tindakan yang telah mereka lakukan.
“Kepada keempat pelajar itu kami kenakan wajib lapor, hal tersebut sebagai efek jera kepada masing-masing terduga pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, kakak korban, Listra yang dihubungi Kendariinfo membenarkan bahwa pihaknya memang memiliki niat untuk berdamai. Namun, belum mencabut laporan di Polresta Kendari, sebab proses mediasi masih dilakukan.
“Kami dari pihak keluarga pasti mau berdamai. Tapi untuk laporan di polisi kami belum cabut, karena proses mediasi belum selesai,” ujar Listra kepada Kendariinfo.
Dia menambahkan, pihaknya juga masih melihat sanksi yang akan diberikan sekolah terhadap keempat terduga pelaku yang sudah menganiaya adiknya itu.
“Saya berharap sanksi yang diberikan sekolah bisa memberikan efek jera untuk jangka panjang. Saya juga sangat berharap adik saya bisa merasa nyaman saat berada di sekolah,” harapnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak penganiayaan itu dilakukan oleh siswi berinisial SS, EP, AN, dan EG di SMAN 4 Kendari terhadap adik kelasnya berinisial ARP saat kegiatan diklat K2S, Minggu (20/11).
Keempat senior tersebut melakukan kekerasan fisik dengan cara bergantian menampar pipi korban hingga mengalami pembengkakan di SMAN 4 Kendari.
Keluarga korban yang mengetahui hal itu tidak terima, kemudian mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan keempat terduga pelaku yang masih duduk di bangku kelas tiga itu, Selasa (22/11).

