Kelulusan Beasiswa Mahasiswa Konsel Diduga Tak Profesional, IPK di Bawah Syarat Bisa Lolos

Konawe Selatan – Proses kelulusan penerima beasiswa mahasiswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah mahasiswa yang dinyatakan lolos diduga tidak memenuhi persyaratan akademik, khususnya terkait Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan persyaratan kelulusan beasiswa yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, mahasiswa diwajibkan memiliki IPK minimal 2,75. Namun pada saat pengumuman hasil seleksi, ditemukan sejumlah mahasiswa yang dinyatakan lolos meskipun memiliki IPK di bawah standar yang telah ditetapkan.
“Temuan di lapangan, faktanya dalam SK penerima yang beredar, ditemukan banyak mahasiswa yang lolos dan menerima beasiswa meskipun IPK mereka di bawah standar. Contoh nyata, ada yang IPK-nya hanya 2,33,” ungkap salah satu mahasiswa peserta pendaftar beasiswa, Nurfadillah (20), kepada Kendariinfo, Kamis (19/2/2026).
Berbeda dengan dirinya, Nurfadillah yang merupakan mahasiswi Jurusan Pendidikan Kimia di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, dinyatakan tidak lolos dengan alasan IPK yang tidak mencukupi standar karena hanya 2,67.
Terlebih, ia juga menemukan adanya sejumlah mahasiswa yang dinyatakan lolos meskipun pada saat proses pendaftaran tidak melampirkan berkas transkrip nilai, melainkan hanya menggunakan kartu hasil studi (KHS) dengan berkas pendukung lainnya.
Padahal, saat itu dirinya pernah mencoba melampirkan berkas KHS beserta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan pendaftaran. Namun, berkas tersebut ditolak dengan alasan pendaftaran harus disertai dokumen transkrip nilai.
“Pada saat saya membawa KHS, berkas saya tidak diterima dengan alasan harus mempunyai transkrip nilai. Dan setelah saya melengkapi lagi dengan membawa transkrip nilai saya ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Konsel, mereka tidak menerima lagi dengan alasan IPK saya rendah,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada dugaan manipulasi data atau praktik “sistem titipan” yang mencederai hak mahasiswa berprestasi serta prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sehingga, ia berharap ke depannya proses pemberkasan beasiswa Pemkab Konsel dapat dilakukan secara lebih akurat, terarah, serta menjunjung tinggi transparansi anggaran daerah tanpa adanya manipulasi data maupun sistem tertentu.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi serta melakukan verifikasi ulang secara jujur dan objektif.
Sebab Nurfadillah mengaku sangat dirugikan dalam proses tersebut karena harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mengurus berkas. Mengingat saat itu dirinya sudah pasrah dengan kondisi yang ada, sehingga kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Laonti, Konsel.
Namun, saat itu dirinya kembali diminta oleh salah satu panitia beasiswa di Bidang Kesra Konsel untuk membawa berkas tanpa melampirkan transkrip nilai, melainkan cukup dengan KHS saja.
Setibanya di Kantor Kesra Konsel, berkas tersebut kembali ditolak dengan alasan tidak melampirkan transkrip nilai.
“Beberapa hari setelah saya membawa apa yang diminta Ibu Sitti (salah satu panitia di Bidang Kesra Konsel), tiba-tiba beliau menelepon saya dan mengatakan bahwa saya tidak bisa mendapatkan beasiswa tersebut karena yang dinilai adalah transkrip, bukan KHS. Di situ saya sangat bingung,” herannya.
Ia menjelaskan, alasan merasa dirugikan dari segi waktu dan tenaga karena dirinya berdomisili di Kecamatan Laonti, yang membutuhkan waktu sekitar tiga jam perjalanan laut menuju Kota Kendari, dilanjutkan dua jam perjalanan darat untuk mencapai Kantor Kesra Konsel.
Total waktu tempuh mencapai lima jam sekali jalan, dan ia harus bolak-balik ke kantor tersebut sebanyak dua kali. Bahkan, pada pengantaran berkas kedua, ia nyaris kehilangan nyawa akibat mengalami kecelakaan lalu lintas setelah ditabrak sebuah mobil.
Nurfadillah menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila tidak dinyatakan lolos dalam program beasiswa tersebut. Namun, ia menilai Pemkab Konsel tidak profesional. Sebab, apabila syarat kelulusan mensyaratkan IPK minimal 2,75, maka mahasiswa yang memiliki IPK di bawah ketentuan tersebut seharusnya juga tidak diluluskan.
“Mereka bilang penilaian dilihat dari transkrip nilai, di mana transkrip saya hanya 2,67. Tetapi di SK penerimaan beasiswa Konsel itu bahkan ada yang IPK-nya lebih rendah dari saya,” pungkasnya.
Hal serupa dialami Ella Dhenis Tara (18)C yang merupakan mahasiswi Jurusan Admistrasi Bisnis, UHO Kendari. Dia mengatakan, rasa kecewanya dengan pihak Pemkab Konsel. Sebab, ia memiliki IPK 3,64 namun tidak dinyatakan lolos. Sehingga menurutnya, hasil pengumuman beasiswa mahasiswa Konsel ini dinilai tidak profesional.
“Saya kecewa sekali, baru begitu mau dibilang adil? Sebenarnya bukan masalah seberapa banyak bantuan yang dikasih tetapi bagaimana harusnya mereka mempertanggungjawabkan keadilan. Kita yang IPK-nya di atas 3 lebih pantas mendapatkan haknya,” bebernya.
Menurutnya, seluruh berkas persyaratan telah ia lengkapi dan diserahkan tepat waktu. Namun, secara janggal ia dinyatakan tidak lolos meski memiliki IPK 3,64. Bahkan, ia mengungkapkan adanya pendaftar lain yang saat menyerahkan berkas tidak dilengkapi stempel, tetapi justru dinyatakan lolos.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Konsel, Irham Kalenggo, menyampaikan mahasiswa yang tidak dinyatakan lolos meskipun memiliki IPK 3,64 kemungkinan disebabkan keterlambatan dalam proses pendaftaran atau pengumpulan berkas.
“Kalau ada begitu pasti tidak benar, kemungkinan dia terlambat mengurus berkas sehingga tidak lolos,” singkatnya.





