Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Kematian Yusuf Kardawi Belum Terpecahkan, Direskrimum Polda Sultra: Alat Bukti Kurang

Kematian Yusuf Kardawi Belum Terpecahkan, Direskrimum Polda Sultra: Alat Bukti Kurang
Direskrimum Polda Sultra, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (26/9/2022).

Kendari – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyampaikan, penyebab kematian dan pelaku pembunuhan Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Yusuf Kardawi masih belum dapat terpecahkan, disebabkan kurangnya alat bukti.

Hal itu Riko sampaikan kepada awak media usia menemui massa aksi dari Fakultas Teknik UHO di depan Mapolda Sultra, Senin (26/9/2022).

Dia menuturkan, perbedaan penyelidikan kasus Randi dan Yusuf ada pada kuatnya keterangan saksi serta alat bukti.

“Kasus Randi bisa sampai vonis karena alat buktinya jelas. Ada pemeriksaan autopsi, saksi-saksi itu jelas semua. Bedanya dengan kasus Yusuf kasusnya gelap. Alat bukti tidak terpenuhi, saksi-saksi tidak jelas. Waktu penyidik meminta izin untuk melakukan autopsi pihak keluarga menolak,” tutur Riko.

Riko mengungkapkan, saat ini tim penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Namun, para saksi yang diperiksa bukanlah yang melihat kejadian yang mengakibatkan Yusuf terluka hingga meninggal dunia.

“Semua keterangannya tidak mengarah pada tindakan tersebut (pembunuhan), para saksi terperiksa adalah yang mengangkat atau menyelamatkan Yusuf. Tapi saksi yang melihat langsung apakah korban kena pukul atau apa, itu tidak ada yang menyaksikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  63 Casis Tamtama Polri Sultra Dinyatakan Lulus

Dia menambahkan, tidak terpenuhi persyaratan penyelidikan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Alat Bukti yang Sah, sehingga pengungkapan kasus kematian Yusuf hingga saat ini belum terselesaikan.

“Keterangan saksi tidak ada, petunjuk tidak ada, kemudian salah satu alat bukti visum itu adalah autopsi. Itu pun tidak dilakukan, yang keluar dari rumah sakit hanya keterangan bahwa korban mengalami luka-luka. Tapi luka itu akibat apa, tidak diketahui, harus dilakukan autopsi,” sambung Riko.

Ia menegaskan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sultra tetap melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian Yusuf Kardawi.

“Kami tetap membuka ruang tentang penyelidikan tersebut. Tadi adik-adik mahasiswa menyampaikan kalau ada dua saksi yang belum diperiksa, silakan hadirkan biar kami ambil keterangannya, agar kasus ini menjadi terang,” tegasnya.

Untuk diketahui, dua mahasiswa UHO Kendari yakni Randi (21) dan Yusuf (19) melakukan aksi unjuk rasa RUU KUHP di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada 26 September 2019 lalu.

Saat itu, Randi terkena peluru polisi dan meninggal pada 26 September 2019. Sedangkan Yusuf terkena benturan benda tumpul di bagian kepala dan dilarikan di RS Bhayangkara namun keesokan harinya atau 27 September 2019 ia dikabarkan meninggal dunia.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:
Bagikan Konten