Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021
Masyarakat Kendari sedang melaksanakan salat. Foto: Dok. Bobi Nardi/Kendariinfo.

Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, Senin (5/4/2021).

Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas itu terdapat banyak perbedaan antara panduan ibadah Ramadan tahun lalu dan tahun ini.

Salah satu perbedaannya adalah pelaksanaan buka puasa bersama. Jika tahun lalu dilarang untuk dilaksanakan di luar rumah, tahun ini dapat dilaksanakan namun dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” tulis Yaqut dalam keterangan tertulisnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Foto: Istimewa.

Selain itu, pelaksanaan salat Idulfitri juga dapat dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan.

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 makin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,” katanya.

Berikut ini Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 terkait panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariat dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah, antara lain:
Baca Juga:  PPS dan PPK Lalonggasumeeto Konawe Lebih Dekat Bersama Masyarakat dengan Berbagi Takjil

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
b. Pengajian, ceramah, tausiah atau kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

  1. Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana poin empat wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
  2. Peringatan Nuzul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
  3. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  4. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  5. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig atau penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  6. Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunah.
  7. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 makin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Baca Juga:  Jelang Idulfitri, BMKG Sultra Prediksi Curah Hujan Ringan dan Sedang Masih Akan Terjadi

Laporan: Yusrin
Editor: Risman

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten