Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Kemenag RI: Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 30 Orang

Kemenag RI: Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 30 Orang
Jemaah hanya mengisi separuh dari seluruh kapasitas ruangan Masjid Al-Alam Kendari. Foto: Bobi Nardi/Kendariinfo. (15/4/2021).

Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran mengenai aturan kegiatan peribadatan di rumah ibadah, yang harus dipatuhi pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Adapun dalam SE yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2021 tersebut, terdapat aturan yang diperuntukkan bagi wilayah PPKM di luar Jawa – Bali. Di mana tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah dengan kapasitas maksimal hanya 30 orang.

“Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas, atau paling banyak 30 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah,” bunyi aturan dalam SE Menag Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga:  Rektor UHO Kendari Dukung Permendikbudristek soal PPKS

Tidak hanya wilayah dengan Level 4 PPKM, aturan mengenai kapasitas peribadatan di rumah ibadah juga berlaku pada daerah dengan asesmen Level 3 PPKM.

“Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah,” keterangan dalam SE bagian (d) aturan tentang tempat ibadah.

Selain itu, untuk kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, maka pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
  2. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan prokes yang ketat.
  3. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
  4. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Konawe Buka Turnamen Matanggorai Cup III
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten