Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

Rektor UHO Kendari Dukung Permendikbudristek soal PPKS

Rektor UHO Kendari Dukung Permendikbudristek soal PPKS
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (1/11/2021).

Kendari – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Zamrun Firihu mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, pro dan kontra yang mencuat tidak menjadi masalah baginya. Ia menyebutkan untuk persoalan pro dan kontra lebih memilih melihat dari sisi positifnya.

“Saya hanya ingin mengambil sisi positifnya saja, kalau pun ada pro dan kontra itu mungkin diranah yang lain,” katanya, Selasa (23/11/2021).

Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Nur Arafah.
Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Nur Arafah. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (23/11/2021).

Menurutnya, peraturan tersebut sangat baik dalam pengayoman mahasiswi dan berbagai pihak dalam lingkup kampus, sehingga memberikan rasa aman bagi seluruh mahasiswa. Peraturan itu juga dapat menjaga dan mengurangi tindakan kekerasan seksual dalam kampus, karena selama ini tak ada payung hukum yang menangani bentuk tindakan di lingkup civitas akademika.

“Untuk menghindarkan kekerasan seksual dalam lingkup kampus dan yang jelas kami berusaha melaksanakan sesuai dengan arahan Permendikbudristek, yang kontranya kita tidak jadi persoalan. Karena selama ini kalau itu tejadi kita tak tau cara menanganinya karena belum ada yang mengatur itu, dengan Permendikbudristek ini kita sudah punya acuan dan aturan,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Wakil Rektor (WR) III, Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO Kendari, Nur Arafah juga menyetujui penerapan peraturan menteri tersebut. Pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan peraturan tersebut.

Baca Juga:  Siap-Siap! UHO Kendari Buka Seleksi Mandiri 14 Juni, Ini Cara Daftarnya

“Intinya kita mendukung peraturan menteri nomor 30 tahun 2021 itu, ketika ada pedoman pelaksanaannya, kita akan bentuk satgas khusus penanganan itu, kalau ada yang melanggar kita akan tindak tegas. Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku yakni, sanksi akademik, etik, dan juga pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO, Muh Arlin Saputra Darwis mengingatkan, masyarakat harus lebih melihat tujuan dari Permendikbudristek tersebut.

“Aturan itu merupakan wujud ikhtiar dan iktikad baik untuk kaum feminisme dalam lingkup kampus, agar adik-adik kita mahasiswi tidak risau lagi ke kampus dan tidak akan ada lagi tekanan morel atau psikologi hanya karena diancam nilai dan lainnya,” ucapnya.

Arlin bahkan bersedia dengan sigap untuk turut memantau mahasiswi yang alami pelecehan seksual dari birokrasi kampus agar ditindak.

“Saya sudah sampaikan kepada Menteri Kajian Riset dan Advokasi BEM UHO untuk mengidentifikasi dosen yang mengintimidasi atau memanfaatkan mahasiswa, laporkan, kita akan kawal untuk ditindak tegas kalau ada pelaku,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten