Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Baru SPMB 2025, Berlakukan 4 Jalur Penerimaan

Nasional – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan terbaru terkait proses penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, yang dituangkan dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.
Sistem baru itu hadir sebagai upaya untuk membangun proses seleksi masuk sekolah yang lebih inklusif, adil, dan transparan bagi seluruh anak di Indonesia.
Salah satu sorotan utama dalam kebijakan tersebut adalah diberlakukannya empat jalur penerimaan murid, yang dirancang agar mampu mengakomodasi keragaman latar belakang sosial dan kondisi murid di seluruh wilayah Indonesia.
Pertama, jalur domisili, ditujukan bagi calon murid yang tinggal di sekitar wilayah sekolah, sesuai ketetapan dari pemerintah daerah. Pendekatan ini mempermudah akses dan memperkuat hubungan sosial murid dengan lingkungan sekitarnya.
Kedua, jalur afirmasi yang memberikan prioritas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas, guna memastikan mereka mendapatkan hak yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Ketiga, jalur prestasi, diperuntukkan bagi siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan kompetensi mereka di luar faktor domisili.
Terakhir, jalur mutasi, disiapkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, termasuk anak guru yang ingin mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menuturkan, belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya, dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranata sosial.
“Hal ini sejalan dengan fungsi sekolah dalam membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” ujar Atip, Jumat (23/5/2025).
Kemendikdasmen juga menegaskan pentingnya transparansi informasi. Pengumuman pendaftaran murid baru, baik untuk sekolah negeri maupun swasta harus dilakukan secara terbuka melalui papan pengumuman satuan pendidikan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat, paling lambat pada minggu pertama bulan Mei setiap tahunnya.
Dengan kebijakan itu, Kemendikdasmen berharap seluruh anak Indonesia dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu, sekaligus membangun lingkungan belajar yang lebih inklusif dan berkeadilan.


