Kepergok Nyabu, Pria di Kendari Dibekuk Polisi
Kendari – Seorang pria Cesarfat Roro (28) dibekuk pihak kepolisian usai kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamarnya di Jalan Sungai Konaweha Nomor 46, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/1/2021).
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menjelaskan penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat informasi bahwa terjadi transaksi sabu di Jalan Sungai Konaweha.
“Pada saat tim melakukan penyelidikan di lokasi, pelaku dipergoki hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, pada saat itu juga tim langsung menangkap, dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (17/1).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 5,89 gram yang dibungkus tisu lalu dililit solasi. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu dan timbangan yang digunakan pelaku.
“Tim juga ikut mengamankan buah buah handphone merek Samsung warna hitam, ditemukan di atas meja dan satu buah timbangan digital ditemukan di kamar mandi,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
