Kewajiban Bayar Jaminan Reklamasi Jadi Salah Satu Syarat Persetujuan RKAB Tambang MBLB di Sultra

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa pembayaran jaminan reklamasi menjadi salah saru syarat bagi perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penegasan itu disampaikan Andi Sumangerukka saat menerima audiensi para pengusaha tambang MBLB yang mengajukan RKAB di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kewajiban tersebut mengacu pada regulasi terbaru Kementerian ESDM mengenai pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Ia menegaskan, pemerintah provinsi (pemprov) hanya akan memproses persetujuan RKAB setelah seluruh persyaratan, termasuk pembayaran jaminan reklamasi dipenuhi oleh perusahaan.
“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” kata Andi Sumangerukka dikutip dari Laman Diskominfo Sultra.
Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran jaminan reklamasi juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah mengoptimalkan kewenangan yang masih dimiliki di sektor pertambangan, di tengah menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi di Sultra pada 2026 ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektare, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp199,3 juta per hektare.
Gubernur Sultra juga meminta agar dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra sehingga dapat memberikan manfaat bagi penguatan ekonomi daerah.
Para pengusaha tambang MBLB yang mengikuti audiensi menyatakan siap memenuhi kewajiban pembayaran jaminan reklamasi serta menempatkan dana tersebut di Bank Sultra sesuai arahan Pemprov Sultra.





