Kimia Farma Ikut Setop Sementara Penjualan Obat Sirop di Kendari
Kendari – Kimia Farma Ikut menyetop sementara penjualan obat cair atau sirop pada apotek-apotek mereka di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan Manajer Bisnis Kimia Farma Area Sultra, Usman Muhammad Noor Alala, Jumat (21/10/2022).
Usman mengatakan penghentian sementara dilakukan sejak Rabu (19/10) lalu setelah menerima Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Larangan Bagi Apotek Menjual Obat Jenis Sirop. Dia menyebut semua jenis obat sirop disetop penjualannya pasca-adanya edaran tersebut, baik untuk anak-anak maupun dewasa.
“Sejak adanya edaran dari Kemenkes, langsung ditindaklanjuti. Semua jenis obat sirop, baik anak-anak maupun untuk yang dewasa,” kata Usman kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/10).
Jenis sirop yang disetop penjualannya kebanyakan adalah obat demam, alergi, batuk, dan pilek. Untuk mengatasi masalah tersebut, Usman menyarankan agar masyarakat beralih ke obat jenis tablet. Mereka pun menawarkan takaran tablet yang sama dengan obat sirop.
“Bisa mengonsumsi obat tablet. Misalnya untuk anak-anak, kalau ada resep dari dokter kita berikan yang sesuaikan takarannya,” ujarnya.
Selama proses penyetopan penjualan, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melakukan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak di sejumlah daerah. Mereka juga menyelidiki obat sirop yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Sementara lagi diselidiki penyebabnya oleh Kemenkes,” pungkasnya.
Dinkes Kendari Imbau Peredaran Obat Sirop Dihentikan Sementara