Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Klaim IUP Operasi Produksi 475 di Kolut Sah, PT CSM Beberkan Proses Penerbitan

0
0
Direktur Utama PT Citra Silika Malawa (CSM), Samsul Alam Paddo. Foto: Kendariinfo. (6/11/2026).

Kendari – PT Citra Silika Malawa (CSM) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan luas wilayah 475 hektare di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikelolanya telah sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur pertambangan.

Penjelasan ini disampaikan untuk merespons dinamika tumpang tindih wilayah izin yang bersinggungan dengan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN).

Direktur Utama PT CSM, Samsul Alam Paddo, menjelaskan bahwa alur perizinan perusahaannya telah berjalan konsisten sejak tahap awal kuasa pertambangan (KP), tahap eksplorasi, hingga terbitnya surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL) yang menjadi puncak dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Menurutnya, seluruh tahapan administratif dan teknis tersebut bermuara pada penerbitan IUP operasi produksi yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mulai dari KP, eksplorasi, kemudian menjadi operasi produksi itu konsisten 475 hektare. SKKL atau surat keterangan kelayakan lingkungan itu adalah merupakan puncak dari AMDAL di situ. Jadi kami agak keberatan kalau umpamanya di luar daripada 475 itu, karena sesuai dengan eksplorasinya,” kata Samsul Alam Paddo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Samsul menegaskan bahwa penyesuaian izin dari eksplorasi menjadi IUP telah berpedoman pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 34. Regulasi tersebut mengatur dengan jelas bahwa tahap operasi produksi merupakan kelanjutan langsung dari kegiatan eksplorasi.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil inisiatif sendiri dalam mengurangi luasan wilayah izin yang telah diterbitkan tanpa adanya permohonan resmi dari pihak pemohon.

“Kalau kita lihat aturannya di PP Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2, bahwa operasi produksi itu merupakan kelanjutan dari eksplorasi. Jadi berapa yang tercantum di eksplorasi, seluas itu baru bisa dikurangi kecuali ada permohonan dari pemohon. Tidak boleh pemda mengambil inisiatif sendiri kemudian mengurangi yang sudah diterbitkan,” terangnya.

Terkait sengketa tumpang tindih wilayah izin dengan PT GAN di Kolut, Samsul membeberkan kronologi penerbitan dokumen masing-masing pihak. PT CSM mengeklaim tercatat telah mengantongi izin sejak tahun 2008 dengan kelanjutan eksplorasi yang diterbitkan pada 5 April 2010. Sementara itu, dokumen perizinan pihak PT GAN baru tercatat menyusul pada akhir April 2010.

Merujuk pada prinsip hukum pertambangan, Samsul menegaskan pentingnya penerapan asas prioritas first come first serve, bagi pemegang izin yang lebih awal memenuhi tahapan regulasi.

“Dalam satu WIUP kalau ada dua izin, maka berlaku asa first come first serve. Nah, kalau asas itu yang dipakai, berarti PT CSM ini lebih dulu daripada PT GAN,” tegas Samsul.

Samsul berharap seluruh pihak, termasuk manajemen PT GAN dan instansi berwenang di Kolut, dapat menghormati dokumen legalitas yang sah demi terciptanya kepastian hukum serta iklim investasi pertambangan yang kondusif.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: