Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Koalisi Lembaga Sultra Desak Pemerintah Evaluasi Rumah Pijat di Kendari, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

0
0
Koalisi Lembaga Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar aksi di depan Balai Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Koalisi Lembaga Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengevaluasi aktivitas Rumah Pijat Utami yang terletak di Jalan Malik Raya II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra, yang diduga kembali beroperasi tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengawasan kegiatan usaha dan penegakan aturan perizinan di Kota Kendari.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Ados Nuklir bersama Jimlin Legustura, meminta Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap Rumah Pijat Utami.

OPD tersebut di antaranya DPMPTSP, Bapenda/Dispenda, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP. Mereka diminta memastikan kegiatan usaha yang dijalankan Rumah Pijat Utami sesuai dengan izin dan klasifikasi usaha atau KBLI yang dimiliki.

“Kami meminta Wali Kota Kendari untuk mengevaluasi kinerja jajaran OPD teknis yang tergabung dalam tim pengawasan, khususnya DPMPTSP, Bapenda/Dispenda, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP,” kata Ados dalam tuntutan aksinya.

Menurut massa aksi, evaluasi perlu dilakukan karena penanganan terhadap aktivitas Rumah Pijat Utami selama ini dinilai masih sebatas teguran dan pembinaan. Padahal, mereka menyebut DPRD Kota Kendari pada 2024 telah mengeluarkan rekomendasi terkait penghentian kegiatan usaha tersebut.

Massa kemudian meminta Pemkot Kendari melakukan pemeriksaan ulang terhadap aktivitas Rumah Pijat Utami untuk memastikan ada atau tidaknya kegiatan yang dijalankan di luar perizinan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting sebelum pemerintah menentukan bentuk sanksi terhadap usaha tersebut.

“Kami meminta Wali Kota Kendari mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan evaluasi terhadap status perizinan Rumah Pijat Utami,” ujarnya.

Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran atau kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin, massa mendesak Pemkot Kendari memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembekuan atau pencabutan izin.

Selain Pemkot Kendari, massa mendesak DPRD Kota Kendari mengevaluasi kembali pelaksanaan rekomendasi DPRD tahun 2024 terkait Hotel Utami/Rumah Pijat Utami.

DPRD juga diminta kembali memanggil pihak-pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan mengenai kondisi usaha tersebut saat ini.

Selain itu, massa meminta DPRD membahas kesesuaian aktivitas Rumah Pijat Utami dengan perizinan dan KBLI, hasil audit atau sidak OPD terkait, tindak lanjut rekomendasi DPRD 2024, serta status perizinan dan sanksi atau pembinaan yang telah diberikan.

Massa juga menyinggung adanya informasi atau dugaan praktik prostitusi maupun booking online (BO), namun meminta hal itu terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

“Informasi atau dugaan adanya kembali praktik prostitusi maupun booking online harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan penindakan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Massa menegaskan tuntutan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan, melainkan meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas Rumah Pijat Utami sesuai dengan izin yang dimiliki. Mereka juga meminta Pemkot Kendari dan DPRD memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pengawasan serta tindak lanjut rekomendasi sebelumnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, saat dikonfirmasi sampai ditayangkan berita ini belum merespons pesan WhatsApp dari Kendariinfo.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: