Komitmen Lingkungan Tak Berhenti, PT GKP Tegaskan Reklamasi Wawonii Tetap Berlanjut

Konawe Kepulauan – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), meski izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik perusahaan telah dicabut pemerintah.
Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan berhenti melaksanakan program reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan pemulihan lingkungan tetap wajib berjalan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban. Ini adalah fase transisi di mana seluruh upaya perlindungan lingkungan harus tetap berlangsung. Prinsip ini selalu kami pegang sebagai bentuk tanggung jawab berkelanjutan,” ujar Hendry melalui keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
PT GKP memastikan pemantauan lingkungan tetap berjalan sesuai jadwal yang tertuang dalam dokumen lingkungan. Sejumlah kegiatan juga dilakukan bersama lembaga independen dan akademisi untuk memastikan objektivitas hasil. Pemantauan tersebut mencakup biodiversitas darat dan laut, flora fauna, kualitas udara dan kebisingan, serta kualitas air dan laut.
Hendry menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga selama masa pemulihan. “Kami ingin memastikan seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Pandangan Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tetap Berlaku
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban reklamasi perusahaan. “Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin dari Biro Humas dan KLN Kemenhut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyampaikan hal serupa. Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi, menyatakan bahwa reklamasi tetap menjadi kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Itu kewajiban pemegang IUP. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga wajib dilakukan sesuai jadwal. Persoalan lahan tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah di atasnya. Jika tanah tersebut adalah kawasan hutan, maka harus ada IPPKH dan perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa perusahaan tetap berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan serta penyelesaian kewajiban sosial meski beroperasi tanpa IPPKH.
Reklamasi dan Revegetasi Terus Berjalan
Departemen Environment PT GKP saat ini melakukan reklamasi bertahap di area bekas tambang menggunakan bibit tanaman dari nursery perusahaan untuk mendukung revegetasi berkelanjutan. Tanaman yang digunakan merupakan kombinasi tanaman pionir seperti Sengon Laut serta tanaman lokal seperti cemara, jabon merah, jabon putih, dongkala, ketapang, dan pulai guna mengembalikan karakter vegetasi asli Wawonii.
“Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem cepat kembali seperti kondisi asal,” kata Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Badrus Saleh.
Selain penanaman, PT GKP juga melakukan penataan lahan di bekas area tambang dengan alat berat. Tahapan ini dimulai dari grading, pembentukan kemiringan aman, pembuatan terasering, penguatan kaki lereng, hingga pembuatan drainase untuk mencegah erosi dan potensi longsor.
“Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan adalah prioritas. Lereng harus stabil sebelum dilakukan penebaran topsoil dan penanaman,” jelas Badrus.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip Good Mining Practice yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP.





