Komplotan Maling di Kendari Curi Ratusan Guardrail dan Puluhan Tembaga Perusahaan Konstruksi

Kendari – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus enam pelaku pencurian ratusan guardrail (pagar pengaman jalan) dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo milik PT Manunggal Sarana Surya Pratama, Selasa (31/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, para pelaku pencurian itu yakni berinisial IR, PD, MI, ZA, FA, dan RP. Aksi keenamnya dilakukan pada Maret 2022 lalu.
“Mereka mengambil ratusan besi guardrail dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo yang tersimpan di gudang workshop PT Manunggal Sarana Surya Pratama tanpa izin dan sepengetahuan pemilik perusahaan,” ujar AKP Fitrayadi dalam keterangan resminya, Rabu (1/6).
Dia mengungkapkan, usai berhasil mengambil guardrail dan tembaga dinamo itu, para pelaku menjualnya. Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu mengalami kerugian Rp12.400.000.
“Saat penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan. Kini para pelaku berada di Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.





