Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Muna Diringkus Polisi, 1 Terduga Pelaku Diamuk Warga

Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Muna Diringkus Polisi, 1 Terduga Pelaku Diamuk Warga
1 terduga pelaku pencuri sapi diamuk massa di Muna. Foto: Istimewa. (26/10/2022).

Muna – Komplotan pencuri hewan ternak di Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Rabu (26/10/2022). Para terduga pelaku berjumlah lima orang, yakni MA, KA, AM, LD, dan ABD.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha menuturkan, aksi komplotan tersebut terungkap sekitar pukul 03.00 WITA dini hari. Saat itu warga mendengar suara letusan senjata api (senpi), kemudian mereka mendatangi sumber suara itu.

Saat tiba di hutan jati yang merupakan lokasi sumber suara, warga menemukan komplotan maling tersebut dan satu ekor sapi yang telah terbaring dengan posisi leher seperti akan disembelih.

“Para pelaku yang ketahuan langsung melarikan diri,” tutur Alamsyah kepada Kendariinfo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sialnya, salah seorang pelaku yakni ABD yang terpisah dari teman-temannya berhasil ditangkap dan diamuk oleh warga.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polres Muna, ditemukan sebuah lubang berdiameter kurang lebih 1,4 cm di tungkai kaki kanan bagian depan sapi.

“Selain sapi, di tempat kejadian juga ditemukan sebuah kendaraan yang diduga milik para terduga pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tinjau BLUD RS Konawe, Presiden Jokowi Apresiasi Inisiatif Pendanaan Pembangunan

Mendapati kejadian itu, warga mendatangi Polsek Katobu untuk melaporkan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku.

Alamsyah menjelaskan, terduga pelaku ABD diamankan pada pukul 05.00 WITA. Sedangkan terduga empat pelaku lainnya menyerahkan diri pada pukul 07.00 WITA.

“Para pelaku saat ini sedang diproses di Polsek Katobu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Kemudian untuk pemilik senpi, yakni MA ditambahkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten