Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Konflik Jalur Hauling PT JNP dan TRK di Kolaka Berakhir Damai Usai Dimediasi Forkopimda

Konflik Jalur Hauling PT JNP dan TRK di Kolaka Berakhir Damai Usai Dimediasi Forkopimda
Forum mediasi yang digelar Forkopimda Kabupaten Kolaka di Aula Polres Kolaka untuk menyelesaikan konflik antara PT Jaya Nickel Pasific (JNP) dan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Foto: Istimewa. (31/7/2026).

Kolaka – Konflik PT Jaya Nickel Pasific (JNP) dan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dipicu sengketa jalur hauling berakhir damai usai dimediasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Aula Polres Kolaka, Jumat (31/7/2026).

Forum mediasi tersebut dihadiri Bupati Kolaka, Amri; Kapolres Kolaka, AKBP Yudha W. Nugraha; Dandim 1412 Kolaka, Letkol Inf. Choky Gunawan; Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Romandu Novelino.

Mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menjaga keamanan, kondusifitas, dan mendukung iklim investasi di Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka AKBP, Yudha W. Nugraha mengatakan, mediasi tersebut merupakan langkah mitigasi guna mencegah meluasnya konflik akibat adanya klaim lahan PT TRK yang masuk dalam jalur hauling PT JNP. Kondisi itu sebelumnya mengakibatkan terjadinya penghalangan aktivitas pertambangan PT JNP oleh pihak PT TRK.

“Dalam mediasi ini seluruh pihak sepakat menjaga keamanan dan kondusifitas serta mendukung investasi di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka,” kata Yudha melalui keterangan resminya, Sabtu (1/8).

Selain itu, para pihak juga menyepakati apabila terdapat anggota maupun pihak yang terlibat tindak pidana dalam persoalan tersebut, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan kesepakatan lainnya, para pihak sepakat tidak membawa senjata sejenis apapun dalam kaitannya dengan persoalan yang melibatkan PT Vale, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), PT TRK, dan PT JNP.

Yudha mewakili Forkopimda Kabupaten Kolaka, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dengan menunjukkan legalitas masing-masing agar dapat diketahui pihak yang memiliki dasar hukum yang sah.

“Hasil pengecekan ploting dari Kantor Pertanahan pada lokasi yang menjadi sengketa juga menunjukkan bahwa di lokasi tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Yudha.

Pihaknya berharap hasil mediasi tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian sengketa secara damai sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Kolaka.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten