Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

KPK: Total Harta Ali Mazi Capai Rp27 Miliar

KPK: Total Harta Ali Mazi Capai Rp27 Miliar
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat memimpin rapat dengan para Kepala Desa se-Kecamatan Moramo, Konawe Selatan (Konsel). Foto: Jubir Gub Sultra. (15/3/2021).

Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat harta kekayaan pejabat negara, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menunjukkan kenaikan selama tiga tahun terakhir. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengakses data kekayaan Ali Mazi melalui laman e-lhkpn KPK, pada awal jabatannya sebagai Gubernur Sultra periode 2018 – 2023, dilihat dari laporan periodik 2020, total harta kekayaan orang nomor satu di Sultra ini mencapai lebih dari Rp27 miliar.

Pada tahun 2018, jumlah kekayaan Ali Mazi sebanyak lebih dari Rp24 miliar, tepatnya Rp24.052.934.563.

Lalu pada 2019, total harta kekayaannya mencapai angka Rp.25.907.541.124. Kemudian di tahun selanjutnya, 2020 sebanyak Rp.27.997.230.967.

Pada LHKPN 2020 yang dilaporkan pada 26 Maret 2021, harta Ali Mazi terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp18.315.000.000. Kekayaan tersebut terbagi di daerah Jakarta Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, dan tanah senilai Rp715.000.000 di Kota Kendari.

Kemudian alat transportasi dan mesin yang dimilikinya senilai Rp2.750.000.000, di mana kendaraannya sebanyak tujuh mobil mewah.

Selanjutnya, untuk harta bergerak lainnya tercatat Rp2.175.000.000, serta kas dan setara kas sebanyak Rp4.757.230.967.

Baca Juga:  Polisi Bakal Tindak Pengunjung yang Bawa Sajam hingga Miras di Pantai Toronipa

Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan KPK pada periode 2018 hingga 2020 terhadap 1.665 LHKPN, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa 95% dari keseluruhan LHKPN tersebut tidak akurat.

“Artinya cukup banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain. Inilah kenapa akurasi ingin kita dorong lebih maju, karena semakin tinggi kepatuhan, maka akurasi harus menjadi fokus KPK ke depan,” katanya dalam webinar di Kanal YouTube resmi KPK, Selasa (7/9/2021).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: Tangkapan layar.

Dia menjelaskan, peningkatan harta kekayaan dapat terjadi karena kenaikan nilai pasar, penambahan aset (jual-beli, hibah, waris, atau hadiah), penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan atau profit, pelunasan pinjaman, serta adanya harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya.

“LHKPN besar itu bukan dosa, ada kenaikan juga belum tentu korupsi,” pungkasnya.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten