KPU Sultra Ingatkan Parpol Pengusung di Pilkada 2024 soal Syarat Daftar Paslon

Sulawesi Tenggara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan partai politik pada pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk meminta bakal calonnya segera memenuhi syarat pendaftaran. Hal itu disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril, saat rapat koordinasi (rakor) tahapan pencalonan kepala daerah, Kamis (1//8/2024) malam.
Asril mengatakan pendaftaran pasangan calon pilkada dibuka mulai 27 – 29 Agustus 2024. Melalui rakor bersama KPU masing-masing daerah hingga perwakilan partai politik, Asril berharap mereka dapat menyimak pemenuhan persyaratan pendaftaran calon di pilkada mendatang.
“Kami berharap kehadiran mereka (parpol) nanti akan disampaikan kepada seluruh bakal calonnya terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi pada saat mendaftar di tanggal 27 – 29 Agustus 2024 ini,” kata Asril.
Menurutnya, perwakilan parpol memiliki peran sentral dalam pencalonan di masing-masing daerah. Terutama, parpol yang memiliki perolehan kursi di pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Tentu mereka yang punya gawean untuk mencalonkan seluruh bakal calon yang ada di pilkada nanti,” ujarnya.
Di samping menghadirkan parpol, KPU Sultra juga mengundang stakeholder pemilu lainnya, seperti sejumlah non-government organization (NGO) dalam rakor tersebut. Mereka diharapkan turut mengawal jalannya pilkada.
“Kita juga hadirkan dari pihak NGO (non government organization), kemudian teman-teman dari partai politik,” pungkasnya.



