Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kronologi Penangkapan Maling yang Diikat Warga di Fookuni, Muna

Kronologi Penangkapan Maling yang Diikat Warga di Fookuni, Muna
Maling dipegang dan interogasi usai kepergok dalam rumah warga di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (31/5/2025).

Muna – Pria berinisial SM kepergok saat diduga hendak mencuri di rumah warga di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Aksi pelaku berhasil digagalkan pemilik rumah yang langsung menangkap dan mengikatnya sebelum diserahkan ke polisi.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan kejadian bermula saat korban baru saja mengisi daya gawai milik istrinya yang diletakkan di atas meja dekat lemari di ruang depan. Setelah itu, korban masuk ke kamar untuk beristirahat.

Tidak lama kemudian, suasana rumah mendadak riuh setelah anak pertama korban, WA, berteriak dari dalam kamar sambil menyebut ada pencuri. Korban yang terbangun langsung menuju kamar anaknya untuk memeriksa, tetapi tak menemukan siapa pun.

Korban melanjutkan pengecekan ke kamar anak keduanya yang berada tepat di sebelah kamar pertama. Saat itulah korban melihat seorang pria mengenakan baju putih berdiri di samping lemari dan berusaha keluar lewat pintu samping kamar.

Korban spontan menangkap pria tersebut. Saat ditangkap, sempat terjadi tarik-menarik antara keduanya hingga bergeser ke ruang tengah rumah. Meski sudah diminta diam, pelaku tetap berusaha melawan dan memberontak.

Baca Juga:  Bertemu Dirjen Otda Kemendagri, Siska Bahas Percepatan Pembangunan dan Pelayan Publik Kota Kendari

Korban kemudian meminta istri dan anak-anaknya keluar rumah untuk memanggil warga sekitar. Tak berselang lama, sejumlah tetangga berdatangan ikut membantu menangkap pelaku. Untuk mencegahnya kabur, kaki pelaku diikat menggunakan kain yang diambil dari dalam kamar.

Setelah kondisi terkendali, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Personel Polres Muna yang tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujar Baharuddin, Minggu (1/6/2025).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten