Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Muna

La Ode Umar Bonte Minta Presiden Tindak Tegas Kepala Daerah yang Lalai Kelola Sampah

La Ode Umar Bonte Minta Presiden Tindak Tegas Kepala Daerah yang Lalai Kelola Sampah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Ode Umar Bonte dalam video unggahan di Facebook-nya terkait pengelolaan sampah. Foto: Istimewa.

Muna – Menanggapi teguran keras Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait pengelolaan sampah yang buruk, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Ode Umar Bonte, menceritakan pengalamannya pernah menerima cemoohan saat turun langsung membersihkan sampah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kalau bapak menegur sampah di Muna, saya sangat yakin Bapak Presiden bakal disebut presiden brengsek. Pasti itu. Saya sudah buktikan sendiri. Saya turun di Muna, menegur pemerintah daerah di sana agar sampah-sampah dibersihkan,” ungkapnya melalui video unggahan Facebook-nya, Selasa (3/2/2026).

“Bahkan saya dipermalukan. Dikatakan, ‘Kok anggota DPD mengurus sampah? Otaknya sampah’. Para buzzer bupati akan menghantam kita dengan pernyataan seperti ini. Konyol namanya,” tambahnya.

Terkait teguran yang kerap tidak diindahkan kepala daerah mengenai persoalan sampah, Umar Bonte menekankan perlunya penegakan hukum serta sanksi tegas agar penanganan lingkungan berjalan sesuai aturan.

“Kadang kala kalau kita memberikan teguran kepada kepala daerah, belum tentu mereka mendengar kita, karena merasa bukan partainya dan tidak akan ada risiko hukum. Makanya begini, Pak Presiden. Saya memberikan ide, kerusakan lingkungan atau perusakan lingkungan itu juga melanggar hukum. Penanganan sampah yang tidak baik juga melanggar hukum,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang tidak dilakukan dengan baik dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).

Baca Juga:  Abdikan Diri untuk Daerah, Anak Kampung di Pesisir Konsel Siap Menuju ke Senayan

“Undang-undangnya jelas. Sangat jelas sanksinya, bisa dipenjara sepuluh tahun, denda Rp5 miliar. Bisa! UU Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 jelas di situ. Siapa pun yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik, pembakaran sampah dengan baik, membuang sampah di sungai, di kali, itu bisa dipidana penjara. Harus tegas di sini,” jelasnya.

Melalui video yang diunggahnya, Umar Bonte meminta Presiden Prabowo memerintahkan seluruh kepala daerah agar membersihkan wilayahnya masing-masing, serta menindak tegas secara hukum bagi kepala daerah yang lalai mengelola sampah.

“Karena itu, saya meminta kepada Bapak Presiden, perintahkan seluruh kepala daerah untuk membersihkan daerahnya masing-masing. Apabila mereka tidak becus dalam mengelola sampah, mereka bisa kita pidanakan,” pungkasnya.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten