Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Lagi! Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 130 Gram Sabu Diamankan

Lagi! Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 130 Gram Sabu Diamankan
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (28/5/2021).

Penangkapan yang dipimpin oleh Kompol Buhaseng ini berhasil mengamankan seorang pelaku, IS (23) beserta barang bukti (BB) 130 gram paket sabu-sabu.

IS ditangkap di BTN Bumi Royal Istin Siva Residen, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan persnya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga sekitar bahwa di salah satu rumah BTN Bumi Royal tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA, setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar,” ujar Dolfi.

Ungkapnya, saat ditangkap, IS baru saja keluar dari rumah yang dimaksud untuk pergi melakukan penempelan. Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan sembilan saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah BTN yang disaksikan langsung oleh masyarakat. Ditemukan satu buah tas selempang berwarna kuning di ruang tamu, di dalamnya berisikan tiga saset diduga sabu-sabu berukuran sedang.

Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari bernama Bos J dengan cara diarahkan melalui via telepon.

“Dia mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang di Kendari bernama Bos J, dengan cara diarahkan melalui telepon,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Polresta Kendari Berpangkat AKP Dilapor Mantan Istrinya atas Dugaan Rekayasa Kasus

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Fito

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten