Lahan Kebun 2 Hektare Terbakar Dekat Kantor Kelurahan di Busel, Api Dipadamkan

Buton Selatan – Lahan kebun seluas kurang lebih dua hektare terbakar di dekat Kantor Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (3/9/2026) sore. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 40 menit.
Kebakaran diketahui sekitar pukul 15.50 Wita setelah sejumlah staf kelurahan melihat kepulan asap dari area lahan. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Babinsa Kelurahan Bandar Batauga Koramil 1413-07/Batauga, Serka La Ode Syahrun, dan petugas pemadam kebakaran.
Babinsa selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Busel serta Damkar Yonif TP 871/Lamaindo untuk melakukan penanganan di lokasi.

Setibanya di lokasi, satu unit Damkar Kecamatan Batauga dan satu unit Damkar Yonif TP 871/Lamaindo langsung melakukan pemadaman. Api sempat merembet akibat hembusan angin kencang sehingga petugas bergerak cepat agar kobaran tidak meluas ke area sekitar.
Dalam proses pemadaman, 6 personel Damkar Kecamatan Batauga, sekitar 30 personel Yonif TP 871/Lamaindo, serta sejumlah warga setempat turut terlibat. Babinsa bersama unsur terkait melakukan penanganan dan pemantauan hingga situasi dipastikan aman.
Sekitar pukul 16.30 Wita, api berhasil dipadamkan. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan kebun seluas kurang lebih dua hektare. Tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian personel dalam kejadian tersebut.
Serka La Ode Syahrun mengatakan respons cepat dilakukan untuk mencegah api merembet dan membahayakan lingkungan sekitar. Pasalnya, lokasi kebakaran hanya sekitar 20 meter dari Kantor Kelurahan Bandar Batauga dan kurang lebih 700 meter dari permukiman warga.
“Begitu menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan damkar dan unsur terkait untuk melakukan pemadaman agar api tidak meluas dan situasi tetap aman,” ujarnya, Jumat (4/9).
Ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan serta menjaga lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi fasilitas umum, permukiman, dan keselamatan warga.





