Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Laporan Dugaan Pelanggaran ITE di Polda Sultra Dicabut, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Laporan Dugaan Pelanggaran ITE di Polda Sultra Dicabut, Korban dan Pelaku Sepakat Damai
Kantor Polda Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (14/10/2021).

Kendari – Laporan dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh wanita bernama Musdalifa (23) dicabut. Korban dan pelaku sepakat menempuh jalur damai.

Musdalifa mengatakan, ia melaporkan akun Instagram milik seorang wanita berinisial PE ke Ditkrimsus Polda Sultra dengan nomor STPL/62/1/2024 tertanggal 31 Januari 2024.

Dalam laporannya, korban mengaku bahwa akun tersebut membuat postingan yang ditujukan kepada dirinya bahkan fotonya ikut dipublikasikan ke medsos sembari membuat caption dengan bahasa yang tak pantas.

“Sebelumnya, akun tersebut membuat postingan di medsos yang berisi kalimat tidak menyenangkan,” katanya, Senin (6/5/2024).

Karena itu, Musdalifa mengadukannya ke Polda Sultra atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan namun korban dan pelaku sepakat menempuh jalan damai.

“Sudah damai kak, kita sepakat selesaikan secara kekeluargaan. Semua hanya salah paham saja,” tambahnya.

Dengan terselesaikannya kasus tersebut, korban dan pelaku menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian.

Akun Medsos di Kendari Dipolisikan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten